Ceramah Ramadhan Ke-12: Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja – Sahabat Cerpi pada kesempatan kali ini CeramahPidato.Com akan berbagi artikel mengenai ceramah Puasa 2023, yang tentunya bisa jadikan anda referensi dalam berdakwah pada bulan penuh mubaraq ini, judulnya Bahaya penyalahgunaan Nafza bagi remaja.
Penyalahgunaan Narkoba dan obat psikitropika serta zat adiktif lainnya, disngkat NAFZA merupakan wabah kronis, azab yang merata dan racun mematikan yang siap menerkam siapa saja khususnya remaja. Nafza telah meluluhlantakkan potensi umat serta menebar kejahatan dan kerusakan. Sudah menjadi rahasia umum dampak negatif yang timbul serta pengaruhnya terhadap pribadi remaja dari berbagai aspek. Baik dari aspek. Baik dari aspek agama, sosiologis, moral, ekonomi, maupun aspek strategis.
Aspek Agama
Kaidah dasar agama Islam mendorong pemeluknya selalu memperhatikan pembinaan pribadi secara khusus. Setiap pribadi remaja berpotensi menjadi sumber daya manusia yang positif terhadap masyarakat. Sebab jika individualnya baik, maka masyarakat juga akan menjadi baik. Allah berfirman dalam QS Hud 11:112:
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Yang Artinya:
Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Indikasi baiknya sebuah pribadi muslim adalah ketaatannya terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya serta ketaatan dalam menjauhi segala larangan-nya. QS. Adz-Dzariyat 51:56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Yang artinya:
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
Penyalahgunaan Napza dapat menghalangi pelaksanaan kewajiban untuk beribadah kepada Allah SWT. Para remaja akan lalai dari dzikrullah dan kewajiban lain dalam agama seperti shalat puasa dan lain-lain. QS Al-Maidah 5:91:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Yang artinya:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Aspek Sosiologis
Penyalahgunaan Napza dapat menimbulkan pengaruh yang sangat jelek terhadap remaja yang berkiatan dengan gairah, aktifitas kerja, status sosial dan kepercayaan lain kepadanya. Remaja yang sebelumnya terbiasa kreatif dan menjadi kepercayaan orang lain secara cepat berubah prilakunya, melemah kreatifitas dirinya akibat penyalahgunaan obat terlarang. Ia akan berubah menjadi remaja yang tergantung kepada perhatian dan pelayanan orang lain.
Keinginannya akan berkurang, gairahnya akan melemah, dan akan kehilangan semangat dalam melaksanakan kewajiban sehari-harinya. Pengaruh obat terlarang akan menjadikannya pemalas. Pikirannya menjadi dangkal dan tidak dipercaya sama sekali. Ia akan melalaikan tanggung jawab dan akan cepat tersinggung hanya karena persoalan sepele. Tabiatnya akan menyimpang terutama dalam bergaul dengan orang lain. Secara umum para pecandu narkoba akan kehilangan pekerjaannya. Secara finansial akan terus merugi, pendapatannya dan penghasilannya menurun.
Aspek Moral
Penyalahgunaan Napza dapat menimbulkan demoralisasi sosial. Beberapa perilaku negatif akan muncul di masyarakat, yang selanjutnya menimbulkan bernagai penyimpangan dan kasus kriminalitas antara lain:
Meningkatnya kasus bunuh diri, rudapaksa, pencurian dan berbagai bentuk penipuan, pemalsuan serta berbagai kasus kriminalitas lainnya;
Menipisnya rasa tanggung jawab atau hilangnya sama sekali. Munculnya kecenderungan berdusta, fenomena kemunafikan, kendurnya semangat dan tidak perduli kewajibannya. Menurunnya gairah hidup, hancurnya kehidupan rumah tangga, kadangkala pencandu narkoba terdorong untuk melakukan tindakan bunuh diri. Dan akhirnya tercampak ke dalam penjara atau tergeletak di pusat rehabilitasi;
Penyimpangan mental dan tabiat, kebejatan akhlak, pergaulan dengan anak nakal dan idiot, kehilngan harga diri, kerusakan moral dan prilaku dengan sesama pecandu narkoba serta akan rusaknya dengan pemimpin tempat ia bekerja hingga prospek masa depan dan pekerjaannya terancam;
Mudhadarat yang timbul tidak hanya menimpa penggunaannya saja, akan tetapi masyarakat kena juga dampaknya. Sebab, jika seorang remaja telah kecanduan narkoba, maka ia akan melakukan kejahatan tanpa rasa peduli ataupun rasa takut sedikitpun. Dengan demikian kantibmas akan terganggu, ketenangan masyarakat akan terusik, pertikaian dan pertengkaran akan meningkat hanya disebabkan persoalan sepele. Hal itu tentu saja akan merubuhkan tatanan masyarakat dan menyebabkan hilangnya keharmonisan hubungan antara individu, akhirnya merebaklah huru hara dan bencana.
Penyalahgunaan obat terlarang di kalangan pelajar dapat menyebabkan menurunnya tingkat kecerdasan dan menimbulkan kegelisahan dalam jiwa mereka. Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa kegelisahan dan tingkat emosional para pelajar yang mengkonsumsi narkoba adalah lebih tinggi dibanding yang tidak mengkonsumsi. Hal ini akan kelihatan jelas dengan keterikatan antara sesama pemakai obat terlarang dan seringnya mereka bolak-balik berkonsultasi dengan psikolog untuk penyembuhan.
Diantara dampak negatif yang timbul adalah kegoncangan jiwa, pikiran dan perilaku. Penyalahgunaan obat terlarang dapat melemahkan kepribadian, mengacaukan pikiran, meretakkan persahabatan dan persatuan serta menggoncangkan kemampuan akal. Sebagian ilmuan menyatakan Napza dapat melucuti seorang insani dari kepribadiannya, yang akhirnya dapat menggiringnya kepada kegoncangan jiwa, pikiran dan tingkah laku.
Aspek Fisiologis dan Psikologis
Penyalahgunaan Narkoba dapat menimbulkan berbagai macam penyakit yang menyerang pecandu atau penggunanya, baik penyakit kejiwaan berupa gangguan akal, penyakit fisik. Para ahli dan peneliti di bidang medis telah menjelaskan perincian penyakit yang timbul akibat penyalahgunaan obat terlarang ini dan berbagai bahaya lain yang mengancam bani Adam.
Seluruh penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa narkotika dan obat psikotropika dapat melemahkan kekuatan organ tubuh, serta dapat mengganggu kerja syaraf dan indera. Efek yang ditimbulkan berbeda-beda sesuai dengan jenis narkotika, dosis yang digunakan dan cara penggunaannya. Kendati ada beberapa efek yang memiliki kesamaan.
Ada beberapa efek negatif jangka panjang yang timbul akibat penyalahgunaan Napza yang dapat membinasakan jiwa dan merusak akal serta mengancam kesehatan jasmani dan rohani sseorang. Remaja yang telah menjadi budak narkoba dan obat terlarang lainnya. Akan kehilangan akal sehat dan akan menjadi minder. Mengganggap dirinya tidak mampu untuk berbuat dan berkreasi. Seorang pelajar yang menjadi budak Napza maka ia akan meninggalkan sekolah. Sedangkan seorang usahawan akan meninggalkan usahanya dan akan melepaskan segala profesinya lalu berganti dengan perasaan tersihir. Ia akan menyangka setiap orang menyerangnya dengan kekuatan sihir yang menimbulkan rasa curiga terhadap orang sekitarnya. Perasaan curiga ini juga terhadap ayah bunda yang melahirkan dan memeliharanya sejak kecil. Akhirnya menjadi gila dan hilang akal terbius dengan keganasan narkoba yang meluluhlantakkan dan menghancurkannya.
Narkoba dan obat psiktropika juga dapat memberikan pengaruh neurologis atau pengaruh pada syaraf yang mengubah fungsi otak, mengubah persepsi, kognisi, suasana hati, memory dan daya nalar. Ia juga dapat mengubah kepekaan pancaindera dan perasaan serta mengacaukan komunikasi dengan pemakainya maupun dengan orang lain.
Ketagihan obat terlarang dapat menggoncangkan sensitifitas, perasaan dan pikiran. Pecandunya akan terus merasakan lelah dan kegilaan. Jika berlanjut dapat merusak segala fungsi organ tubuh, dan juga akan mempengaruhi fungsi mata, menimbulkan penyakit kulit. Menyebabkan gigi keropos, dan rambut rontok, gangguan saluran pernapasan, gangguan sistem pencernaan dan berbagai penyakit lain yang dapat melumpuhkan tubuh penderita atau cacat.
Aspek Ekonomi
Kecanduan obat terlarang akan menyebabkan keruntuhan ekonomi tahap awal, menggoncang kantong pribadi kemudian ekonomi keluarga hingga masyarakat.
Sumber daya manusia atau SDM terampil adalah modal utama dalam pembangunan suatu komunitas masyarakat ideal. Menurutnya kualitas SDM akan menyebabkan menurunnya pula produktifitas masyarakat. Apabila SDM tersebut tenggelam dalam penyalahgunaan obat terlarang, hampir dapat dipastikan akan terjadi hal-hal berikut:
Tidak mampu menghadapi pesaingan hidup, yang pada akhirnya akan menurunkan produktifitas diri dan matinya kreatifitas dan kemampuan;
Penyalahgunaan NAPZA dapat menyebabkan kerusakan jasmani secara umum. Hal itu akan berpengaruh terhadap kemampuan beraktifitas dan berfikir (menurut ilmu) kemudian akan digerogoti perasaan malas dan lesu. Pada akhirnya tidak dapat melaksanakan kewajiban primer sehingga seluruh tindak-tanduknya akan berdampak negatif;
Ketagihan obat terlarang dapat menyebabkan turunnya kualitas daya kerja, dan telah terbukti bahwa kegoncangan yang terjadi akibat pengunaan narkoba dapat menyebabkan menurunnya intensitas kerja. Seperti tidak dapat membedakan waktu, suara, jarak dan warna. Rusaknya penglihatan dan menurunnya reaksi tubuh. Disamping itu daya ingat dan daya pikir akan melemah sehingga dapat menimbulkan turunnya kualitas kerja;
Uang yang terhambur-hamburkan oleh pecandu obat terlarang untuk membelinya merupakan kerugian besar bagi diri, keluarga dan masyarakat. Pecandu narkoba rela berkorban dengan seluruh kekuatan yang dimilikinya. Dan tidak lagi mengatur manajemen diri dan rumah tangga. Ambisi satu-satunya adalah membeli obat terlarang dengan semahal apapun, tanpa memperdulikan keluarganya demi memuaskan keinginannya.
Narkoba juga dapat merugikan masyarakat, dapat menyebabkan ketidakstabilan perangkat dan organisasi masyarakat. Semakin meningkatnya penyalahgunaan obat terlarang, semakin meningkat pula kasus kriminalitas yang terjadi. Hal ini mendorong pihak pemerintah untuk memberikan bantuan financial dan keamanan dengan segera dan tepat.[cp]